Berita

Anggota KPU, Idham Holik (kanan), bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Bila Nyalon, KPU: Gibran Harus Lapor Presiden

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bila putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, benar hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024, sesuai aturan harus meminta izin kepada presiden.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat jumpa pers bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

Menurut Idham, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, harus mengikuti ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017.


Bunyi Pasal 171 ayat (1), "Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden".

Sedangkan, bunyi Pasal 171 ayat (4), "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden".

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya