Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, saat jumpa pers/RMOL

Politik

Pasca Putusan MK, KPU Langsung Sesuaikan Norma Aturan

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, langsung ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal itu didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, lewat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

"Terhadap pembacaan putusan MK itu, yakni Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka KPU perlu menyampaikan pandangan dan sikap," kata Hasyim.


Sementara Idham Holik menambahkan, pemberlakuan putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diterima sebagian, dan berlaku langsung pada Pilpres 2024.

Menurutnya, KPU terikat pada ketentuan putusan MK yang tak bisa digugat kembali lewat lembaga hukum lainnya.

"Putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya.

Idham memastikan KPU akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK itu," jelas Idham.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya