Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, saat jumpa pers/RMOL

Politik

Pasca Putusan MK, KPU Langsung Sesuaikan Norma Aturan

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, langsung ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal itu didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, lewat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

"Terhadap pembacaan putusan MK itu, yakni Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka KPU perlu menyampaikan pandangan dan sikap," kata Hasyim.


Sementara Idham Holik menambahkan, pemberlakuan putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diterima sebagian, dan berlaku langsung pada Pilpres 2024.

Menurutnya, KPU terikat pada ketentuan putusan MK yang tak bisa digugat kembali lewat lembaga hukum lainnya.

"Putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya.

Idham memastikan KPU akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK itu," jelas Idham.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya