Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Bahaya Politik Dinasti

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberi celah dan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal ini berdasar pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Seiring keputusan MK tersebut, ada pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, yakni mengedukasi masyarakat Indonesia soal politik dinasti.

"Yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mengedukasi masyarakat untuk melawan politik dinasti tanpa harus menghambat hak seseorang atau warga negara untuk mencalonkan diri," kata Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Ahsanul menegaskan, hal ini merupakan pekerjaan yang berat namun tetap harus dilakukan.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik dinasti, dan ini menjadi kerja berat untuk kita semua para akademisi, aktivis pro demokrasi, dan teman-teman media tentunya," kata Ahsanul.

Kendati demikian, Ahsanul mengajak masyarakat untuk tetap menghormati keputusan MK

"Akan tetapi tentunya MK membuat keputusan berdasarkan pertimbangan situasional, jadi dalam konteks negara hukum ya kita harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Ahsanul.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya