Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Bahaya Politik Dinasti

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberi celah dan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal ini berdasar pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Seiring keputusan MK tersebut, ada pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, yakni mengedukasi masyarakat Indonesia soal politik dinasti.


"Yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mengedukasi masyarakat untuk melawan politik dinasti tanpa harus menghambat hak seseorang atau warga negara untuk mencalonkan diri," kata Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Ahsanul menegaskan, hal ini merupakan pekerjaan yang berat namun tetap harus dilakukan.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik dinasti, dan ini menjadi kerja berat untuk kita semua para akademisi, aktivis pro demokrasi, dan teman-teman media tentunya," kata Ahsanul.

Kendati demikian, Ahsanul mengajak masyarakat untuk tetap menghormati keputusan MK

"Akan tetapi tentunya MK membuat keputusan berdasarkan pertimbangan situasional, jadi dalam konteks negara hukum ya kita harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Ahsanul.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya