Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Bahaya Politik Dinasti

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberi celah dan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal ini berdasar pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Seiring keputusan MK tersebut, ada pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, yakni mengedukasi masyarakat Indonesia soal politik dinasti.


"Yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mengedukasi masyarakat untuk melawan politik dinasti tanpa harus menghambat hak seseorang atau warga negara untuk mencalonkan diri," kata Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Ahsanul menegaskan, hal ini merupakan pekerjaan yang berat namun tetap harus dilakukan.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik dinasti, dan ini menjadi kerja berat untuk kita semua para akademisi, aktivis pro demokrasi, dan teman-teman media tentunya," kata Ahsanul.

Kendati demikian, Ahsanul mengajak masyarakat untuk tetap menghormati keputusan MK

"Akan tetapi tentunya MK membuat keputusan berdasarkan pertimbangan situasional, jadi dalam konteks negara hukum ya kita harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Ahsanul.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya