Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Bahaya Politik Dinasti

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberi celah dan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal ini berdasar pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Seiring keputusan MK tersebut, ada pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, yakni mengedukasi masyarakat Indonesia soal politik dinasti.


"Yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mengedukasi masyarakat untuk melawan politik dinasti tanpa harus menghambat hak seseorang atau warga negara untuk mencalonkan diri," kata Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Ahsanul menegaskan, hal ini merupakan pekerjaan yang berat namun tetap harus dilakukan.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik dinasti, dan ini menjadi kerja berat untuk kita semua para akademisi, aktivis pro demokrasi, dan teman-teman media tentunya," kata Ahsanul.

Kendati demikian, Ahsanul mengajak masyarakat untuk tetap menghormati keputusan MK

"Akan tetapi tentunya MK membuat keputusan berdasarkan pertimbangan situasional, jadi dalam konteks negara hukum ya kita harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Ahsanul.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya