Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Bahaya Politik Dinasti

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memberi celah dan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal ini berdasar pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Seiring keputusan MK tersebut, ada pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, yakni mengedukasi masyarakat Indonesia soal politik dinasti.

"Yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mengedukasi masyarakat untuk melawan politik dinasti tanpa harus menghambat hak seseorang atau warga negara untuk mencalonkan diri," kata Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Ahsanul menegaskan, hal ini merupakan pekerjaan yang berat namun tetap harus dilakukan.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik dinasti, dan ini menjadi kerja berat untuk kita semua para akademisi, aktivis pro demokrasi, dan teman-teman media tentunya," kata Ahsanul.

Kendati demikian, Ahsanul mengajak masyarakat untuk tetap menghormati keputusan MK

"Akan tetapi tentunya MK membuat keputusan berdasarkan pertimbangan situasional, jadi dalam konteks negara hukum ya kita harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Ahsanul.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya