Berita

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru/Rep

Politik

4 Hakim MK Beda Pendapat dalam Putusan Mahasiswa UNS Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DPR Salah Buat Aturan?

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi dalam perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam UU 7/017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar.


Selain pendapat berbeda, Anwar juga menyebutkan dua Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait putusan MK dalam perkara a quo, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Salah satu pendapat berbeda disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang mengaku heran dengan putusan MK hari ini. Di mana dari 9 Hakim Konstitusi terdapat 5 Hakim yang sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi tegas.

Dia menyatakan, dalam beberapa putusan perkara yang sifatnya menguji regulasi yang bersifat kebijakan terbuka pembuat undang-undang, justru dalam pengujian norma syarat batas usia capres-cawapres malah disebut sebagai isu konstitusional.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," keluhnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, dalam pokok pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dinyatakan bahwa pengubahan norma dalam undang-undang dapat diubah MK apabila pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, melanggar sejumlah prinsip utama dalam kehidupan bernegara.

"Berkaitan dengan kebijakan hukum legal policy atau open legal policy, terkait batas usia, Mahkamah dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan legal policy acapkali berpendirian bahwa legal policy dapat saja dikesampingkan apabila melanggar prinsip  moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," ujar Manahan.

Selain itu, Manahan juga menegaskan bahwa norma yang berkaitan dengan legal policy adalah sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. Karena jika diatur secara tegas dalam konstitusi, maka undang-undang tidak boleh mengatur norma yang berbeda dengan norma konstitusi.

Dalam beberapa putusan terakhir, Manahan menyebutkan contoh putusan MK yang memberikan tafsir ulang dan mengesampingkan open legal policy, seperti dalam perkara yang terkait batas usia pensiun dan batas usia minimum bagi penyelenggara negara.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena dipandang oleh MK norma yang dimohonkan pengujiannya dinilai melanggar salah satu prinsip untuk dapat mengesampingkan atau mengabaikan open legal policy seperti pelanggaran terhadap prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable, tidak melampaui kewenangan, tidak merupakan penyalahgunaan wewenang, dam atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam pengujian usia minimum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian Manahan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya