Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, boleh ikut berkompetisi pada Pilpres 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Gibran Masih Jabat Walikota Solo, Kang Tamil: Sesuai Putusan MK, Boleh Maju Capres-cawapres 2024

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, menunjukkan bahwa MK membolehkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ikut maju pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Kalau bunyi putusannya begitu, artinya ya seperti Gibran itu boleh maju untuk menjadi kepala negara atau dalam hal ini maju sebagai capres-cawapres," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).


Dalam hukum, lanjut Kang Tamil, terdapat penggunaan kata "atau" yang berarti pilihan. Sedangkan "dan/atau" merupakan diksi yang diberikan kepada pengambil keputusan untuk menyandingkan dua diksi atau mengambil pilihan salah satunya.

"Nah kalau saya lihat dalam diksi putusan ini, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', artinya itu menjadi pilihan antara paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik," jelas Kang Tamil.

Menurut Kang Tamil, bunyi putusan MK tersebut sama seperti aturan yang membolehkan warga negara memilih jika sudah berusaha 17 tahun atau sudah menikah. Artinya, jika penduduk masih berusia 14 tahun namun sudah menikah, maka mempunyai hak memilih.

Sehingga, putusan tersebut membuat Gibran bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 nanti. Mengingat, saat ini Gibran masih menjadi kepala daerah, yakni sebagai Walikota Solo.

"Maka ketika kita melihat korelasi atau perbandingan pandangan hukum itu, bila putusannya berbunyi demikian, artinya Gibran bisa dimajukan sebagai capres atau cawapres di 2024," pungkas Kang Tamil.

Pada hari ini, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan demikian, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya