Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Rep

Politik

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak, Dua Hakim MK Beda Pendapat

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan gugatan Partai Solidaritas (PSI) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara 29/PUU-XXI/2023, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terhadap putusan mahkamah terhadap perkara a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah," ujar Anwar.


Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, seharusnya tidak diterima sejak awal pengajuan.

Salah satu alasannya, Suhartoyo menyatakan PSI tidak mempunyai kewenangan atau legal standing sebagai Pemohon perkara, karena bukan partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, parpol yang berhak mengusung capres-cawapres adalah yang telah masuk parlemen, atau memenuhi kuota kursi 20 persen atau 25 persen perolehan suara nasional dari hasil pemilu sebelumnya.

"Maka, sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo," kata Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mendukung dalil permohonan para Pemohon, terkait penyelenggara atau mantan penyelenggara negara yang berpengalaman dalam lembaga eksekutif berwenang menjadi peserta pilpres.

Sebabnya, dia menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah menutup peluang warga negara Indonesisa yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi capres maupun cawapres.

"Artinya, penting untuk memastikan kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Guntur.

"Namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden, karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya