Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Rep

Politik

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak, Dua Hakim MK Beda Pendapat

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan gugatan Partai Solidaritas (PSI) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara 29/PUU-XXI/2023, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terhadap putusan mahkamah terhadap perkara a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah," ujar Anwar.


Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, seharusnya tidak diterima sejak awal pengajuan.

Salah satu alasannya, Suhartoyo menyatakan PSI tidak mempunyai kewenangan atau legal standing sebagai Pemohon perkara, karena bukan partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, parpol yang berhak mengusung capres-cawapres adalah yang telah masuk parlemen, atau memenuhi kuota kursi 20 persen atau 25 persen perolehan suara nasional dari hasil pemilu sebelumnya.

"Maka, sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo," kata Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mendukung dalil permohonan para Pemohon, terkait penyelenggara atau mantan penyelenggara negara yang berpengalaman dalam lembaga eksekutif berwenang menjadi peserta pilpres.

Sebabnya, dia menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah menutup peluang warga negara Indonesisa yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi capres maupun cawapres.

"Artinya, penting untuk memastikan kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Guntur.

"Namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden, karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya