Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

MK Tolak 2 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Wis Klir Ya

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres belum diketahui secara jelas oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, saat MK membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan kader PSI dan Partai Garuda, Gibran mengaku dirinya tengah mengikuti rapat.

"Saya enggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," jelas Gibran di Solo, Senin (16/10).


Terkait penolakan MK terhadap uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres tersebut, Gibran menegaskan tidak perlu ada perdebatan lagi.

"Wis klir, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Lebih jauh, saat disinggung putusan MK akan membuat dirinya tak bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Gibran mengaku tengah fokus pada pembangunan di Kota Solo.

"Saya fokus pembangunan (Kota Solo). Saya sampai enggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," tandasnya.

Sejauh ini, MK telah menolak dua gugatan uji materiil batas minimum usia minimal capres dan cawapres. Yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya