Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Dalil Serupa dengan Partai Garuda, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 5 Kada Juga Ditolak MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan 5 kepala daerah (Kada) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap perkara 55/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan putusan MK menolak permohonan batas usia minimum capres-cawapres karena tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih, dalil hukum permohonan Pemohon dalam perkara yang diajukan para kepala daerah, pada pokoknya sama dengan gugatan yang diajukan Partai Garuda dan juga PSI.

"Mahkamah pada pokoknya berpendapat, pembatasan usia minimum capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, yang menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama dengan presiden," urai Enny.

"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka sebagaimana dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," sambung Enny.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat UU.

Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa pembentuk UU sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menentukannya, terlebih dalam persidangan perkara a quo presiden dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis maupun lisan, bahwa keduanya menyerahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," demikian Enny menambahkan.

Dalam perkara tersebut, lima kepala daerah yang mengajukan gugatan di antaranya sebagai berikut:

1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024

2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

3. Politisi Demokrat, Emil Elestianto Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo

5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya