Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Dalil Serupa dengan Partai Garuda, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 5 Kada Juga Ditolak MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan 5 kepala daerah (Kada) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap perkara 55/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan putusan MK menolak permohonan batas usia minimum capres-cawapres karena tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih, dalil hukum permohonan Pemohon dalam perkara yang diajukan para kepala daerah, pada pokoknya sama dengan gugatan yang diajukan Partai Garuda dan juga PSI.

"Mahkamah pada pokoknya berpendapat, pembatasan usia minimum capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, yang menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama dengan presiden," urai Enny.

"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka sebagaimana dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," sambung Enny.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat UU.

Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa pembentuk UU sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menentukannya, terlebih dalam persidangan perkara a quo presiden dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis maupun lisan, bahwa keduanya menyerahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," demikian Enny menambahkan.

Dalam perkara tersebut, lima kepala daerah yang mengajukan gugatan di antaranya sebagai berikut:

1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024

2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

3. Politisi Demokrat, Emil Elestianto Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo

5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya