Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Dalil Serupa dengan Partai Garuda, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 5 Kada Juga Ditolak MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan 5 kepala daerah (Kada) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap perkara 55/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan putusan MK menolak permohonan batas usia minimum capres-cawapres karena tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih, dalil hukum permohonan Pemohon dalam perkara yang diajukan para kepala daerah, pada pokoknya sama dengan gugatan yang diajukan Partai Garuda dan juga PSI.

"Mahkamah pada pokoknya berpendapat, pembatasan usia minimum capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, yang menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama dengan presiden," urai Enny.

"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka sebagaimana dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," sambung Enny.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat UU.

Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa pembentuk UU sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menentukannya, terlebih dalam persidangan perkara a quo presiden dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis maupun lisan, bahwa keduanya menyerahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," demikian Enny menambahkan.

Dalam perkara tersebut, lima kepala daerah yang mengajukan gugatan di antaranya sebagai berikut:

1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024

2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

3. Politisi Demokrat, Emil Elestianto Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo

5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Berikut Fakta Baru Kematian Pensiunan BIN di Marunda

Kamis, 23 Januari 2025 | 06:20

UPDATE

Platform E-commerce Diminta Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:33

Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Luncurkan Lima POJK yang Baru

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:23

Ke Vatikan, Megawati akan Satu Forum Bersama Paus Fransiskus

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:21

Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:04

Trump Pangkas Tarif Impor Kanada, Pasar Minyak Bergejolak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:01

Zulhas Harap Panen Raya Berjalan Lancar untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:44

Gunungkidul Jogja Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:43

Bakamla RI Tangkap Kapal Pembawa Ballpress Ilegal di Subang

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:31

Algoritmokrasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:28

Bursa Saham AS Jatuh setelah Gedung Putih Umumkan Tarif Trump Berlaku Segera

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:27

Selengkapnya