Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Dalil Serupa dengan Partai Garuda, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 5 Kada Juga Ditolak MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan 5 kepala daerah (Kada) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap perkara 55/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan putusan MK menolak permohonan batas usia minimum capres-cawapres karena tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih, dalil hukum permohonan Pemohon dalam perkara yang diajukan para kepala daerah, pada pokoknya sama dengan gugatan yang diajukan Partai Garuda dan juga PSI.

"Mahkamah pada pokoknya berpendapat, pembatasan usia minimum capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, yang menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama dengan presiden," urai Enny.

"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka sebagaimana dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," sambung Enny.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat UU.

Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa pembentuk UU sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menentukannya, terlebih dalam persidangan perkara a quo presiden dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis maupun lisan, bahwa keduanya menyerahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," demikian Enny menambahkan.

Dalam perkara tersebut, lima kepala daerah yang mengajukan gugatan di antaranya sebagai berikut:

1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024

2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

3. Politisi Demokrat, Emil Elestianto Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo

5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya