Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Meski Minta Mantan Pejabat Negara di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Garuda, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara.


Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjabarkan alasan MK menolak permohonan Partai Garuda, yang intinya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

Saldi memastikan seluruh dalil hukum para Pemohon ditolak MK, meskipun para Pemohon memohonkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun sekaligus meminta kepada MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi mengecualikan pejabat atau penyelenggara negara dan atau sudah selesai menjabat sehingga punya pengalaman tetapi berumur di bawah 40 tahun, bisa nyalon di pilpres.

Pasalnya, Saldi memandang definisi mengenai penyelenggara negara mesti diatur lebih lanjut dan spesifik, karena ada penyelenggara negara yang tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden dan/atau juga melibatkan DPR.

"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian Saldi menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya