Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Meski Minta Mantan Pejabat Negara di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Garuda, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara.


Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjabarkan alasan MK menolak permohonan Partai Garuda, yang intinya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

Saldi memastikan seluruh dalil hukum para Pemohon ditolak MK, meskipun para Pemohon memohonkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun sekaligus meminta kepada MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi mengecualikan pejabat atau penyelenggara negara dan atau sudah selesai menjabat sehingga punya pengalaman tetapi berumur di bawah 40 tahun, bisa nyalon di pilpres.

Pasalnya, Saldi memandang definisi mengenai penyelenggara negara mesti diatur lebih lanjut dan spesifik, karena ada penyelenggara negara yang tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden dan/atau juga melibatkan DPR.

"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya