Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Meski Minta Mantan Pejabat Negara di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Garuda, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara.


Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjabarkan alasan MK menolak permohonan Partai Garuda, yang intinya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

Saldi memastikan seluruh dalil hukum para Pemohon ditolak MK, meskipun para Pemohon memohonkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun sekaligus meminta kepada MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi mengecualikan pejabat atau penyelenggara negara dan atau sudah selesai menjabat sehingga punya pengalaman tetapi berumur di bawah 40 tahun, bisa nyalon di pilpres.

Pasalnya, Saldi memandang definisi mengenai penyelenggara negara mesti diatur lebih lanjut dan spesifik, karena ada penyelenggara negara yang tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden dan/atau juga melibatkan DPR.

"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian Saldi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya