Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Meski Minta Mantan Pejabat Negara di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Garuda, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara.


Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjabarkan alasan MK menolak permohonan Partai Garuda, yang intinya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

Saldi memastikan seluruh dalil hukum para Pemohon ditolak MK, meskipun para Pemohon memohonkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun sekaligus meminta kepada MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi mengecualikan pejabat atau penyelenggara negara dan atau sudah selesai menjabat sehingga punya pengalaman tetapi berumur di bawah 40 tahun, bisa nyalon di pilpres.

Pasalnya, Saldi memandang definisi mengenai penyelenggara negara mesti diatur lebih lanjut dan spesifik, karena ada penyelenggara negara yang tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden dan/atau juga melibatkan DPR.

"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya