Berita

Ilustrasi/Net

Global

BPH Migas: Laporkan ke Kami Kalau Ada Penyalahgunaan BBM, Ini Nomornya!

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diimbau agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini diperlukan menyusul banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga merugikan pemerintah.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu atau takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga dengan bantuan masyarakat.


“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136," kata Abdul Halim.

"Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya selama acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Senin (16/10).

“Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi digrebek di daerah Sleman pada akhir September 2023.

Sebanyak 36 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BBM Bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak yang telah mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Terdapat lima kategori konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP).

Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil. Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudidaya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.

Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan.

Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi yang juga hadir dalam seminar tersebut mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat.

“Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari Pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder,” kata Bambang.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya