Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

BPH Migas: Laporkan ke Kami Kalau Ada Penyalahgunaan BBM, Ini Nomornya!

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diimbau agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini diperlukan menyusul banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga merugikan pemerintah.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu atau takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga dengan bantuan masyarakat.


“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136," kata Abdul Halim.

"Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya selama acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Senin (16/10).

“Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi digrebek di daerah Sleman pada akhir September 2023.

Sebanyak 36 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BBM Bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak yang telah mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Terdapat lima kategori konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP).

Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil. Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudidaya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.

Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan.

Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi yang juga hadir dalam seminar tersebut mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat.

“Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari Pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder,” kata Bambang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya