Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

BPH Migas: Laporkan ke Kami Kalau Ada Penyalahgunaan BBM, Ini Nomornya!

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diimbau agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini diperlukan menyusul banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga merugikan pemerintah.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu atau takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga dengan bantuan masyarakat.

“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136," kata Abdul Halim.

"Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya selama acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Senin (16/10).

“Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi digrebek di daerah Sleman pada akhir September 2023.

Sebanyak 36 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BBM Bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak yang telah mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Terdapat lima kategori konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP).

Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil. Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudidaya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.

Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan.

Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi yang juga hadir dalam seminar tersebut mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat.

“Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari Pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder,” kata Bambang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya