Berita

Tersangka Baru Kasus BTS 4G, Sadikin Rusli (tengah) berhasil ditangkap Kejagung di Surabaya, Sabtu (14/10)/Ist

Hukum

Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus BTS 4G Berhasil Ditangkap Kejagung di Surabaya

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 07:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10).

Penangkapan itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).

"Sabtu 14 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Ketut.


Lanjut Ketut, jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin yang beralamat di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Usai diamankan, dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sadikin dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Sadikin ditetapkan tersangka, berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 03 November 2023," jelas Ketut.

Dalam kasus ini, Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo, yang memberi uang itu yakni mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui Tersangka WP," beber dia.

Sadikin pun dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Pamer Duit OTT Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 | 02:18

Tersangka Korupsi dari Bumi Reog

Minggu, 09 November 2025 | 01:12

Dalang Jokowi dan Bobby Nasution Mainkan Wayang KPK

Jumat, 14 November 2025 | 12:59

UPDATE

Jepang Kirim Utusan ke Beijing untuk Redakan Ketegangan Soal Taiwan

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Puan: Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Terulang Lagi ?

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Kisruh Ijazah Jokowi Jadi Pelajaran Reformasi Regulasi Pemilu

Selasa, 18 November 2025 | 14:04

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 14:03

Noel Ebenezer Cs Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan

Selasa, 18 November 2025 | 13:50

Bank Swasta Kuasai Penyaluran Kredit Program Perumahan

Selasa, 18 November 2025 | 13:44

Puan Wanti-wanti Hoaks soal RUU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 13:30

RI Dorong Pelibatan Otoritas Palestina dalam Implementasi Resolusi DK PBB

Selasa, 18 November 2025 | 13:18

Ekosistem Industri Siap Wujudkan Mobil Nasional Prabowo

Selasa, 18 November 2025 | 13:16

Arsul Sani Dituntut Mundur meskipun Sudah Tunjukan Ijazah WMU Polandia

Selasa, 18 November 2025 | 13:14

Selengkapnya