Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Ist

Politik

Panwaslih Aceh Wanti-wanti Kampanye Terselubung Bacaleg Petahana

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) petahana untuk tidak memanfaatkan masa reses untuk berkampanye secara terselubung.

Salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (Parpol) di spanduk kegiatan. Pasalnya, hal tersebut sangat mungkin terjadi jelang Pemilu 2024.

"Kami imbau agar kegiatan-kegiatan pertemuan dengan konstituen tidak menjurus pada pelaksanaan unsur kampanye, seperti ajakan memilih," kata Fahrul Rizha dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (15/10).


Fahrul mengatakan, saat ini yang dibolehkan hanya kegiatan bersifat sosialisasi. Itupun, untuk internal partai politik.

"Sedangkan, untuk bacaleg yang belum ditetapkan dalam DCT. Maka tidak diperbolehkan," tegasnya.

Fahrul menjelaskan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu.

"Karena incumbent melaksanakan fungsi jabatan sebagai legislatif yang saat ini dengan fungsi representatif, fungsi regulasi dan pengawasan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh," jelas Fahrul.

Lebih lanjut Fahrul mengatakan, jika anggota legislatif melaksanakan fungsi kenegaraan, seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih, tentu akan ditindak,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya