Berita

Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/RMOL

Politik

Prabowo Diingatkan Tak Ikut-ikutan Khianati Konstitusi jika MK Kabulkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) meminta bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk tidak ikut-ikutan mengkhianati konstitusi jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu siang (15/10).

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.


"Nah MK itu tidak punya peran untuk membuat UU, membuat norma atau bukan berperan sebagai legislatif. Kalau sampai nanti MK itu memutuskan bahwa ini turun ke 35 tahun misalnya, maka sudah berubah fungsi bukan cuma menjadi lembaga yudikatif, tapi juga menjadi lembaga legislatif, untuk apa? untuk kepentingan politik," kata Marwan.

Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka hukum di Indonesia saat ini bukan lagi menjadi panglima, melainkan politik yang menjadi panglima di Indonesia.

Meskipun MK baru akan memutuskan pada Senin besok (16/10), Marwan kembali mengingatkan agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kembali kepada perannya sebagai lembaga yudikatif.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengikuti putusan MK nantinya juga mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi turun dengan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.

"Tapi sekaligus juga kita ingatkan Pak Prabowo supaya jangan ikut-ikutan mengkhianati konstitusi kalau keputusan MK itu sudah berkhianat nanti meloloskan usulan umur menjadi turun, atau norma lain bisa saja pernah menjabat sebagai kepala daerah misalnya, jangan seperti ini," pungkas Marwan.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya