Berita

Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/RMOL

Politik

Prabowo Diingatkan Tak Ikut-ikutan Khianati Konstitusi jika MK Kabulkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) meminta bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk tidak ikut-ikutan mengkhianati konstitusi jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu siang (15/10).

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.


"Nah MK itu tidak punya peran untuk membuat UU, membuat norma atau bukan berperan sebagai legislatif. Kalau sampai nanti MK itu memutuskan bahwa ini turun ke 35 tahun misalnya, maka sudah berubah fungsi bukan cuma menjadi lembaga yudikatif, tapi juga menjadi lembaga legislatif, untuk apa? untuk kepentingan politik," kata Marwan.

Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka hukum di Indonesia saat ini bukan lagi menjadi panglima, melainkan politik yang menjadi panglima di Indonesia.

Meskipun MK baru akan memutuskan pada Senin besok (16/10), Marwan kembali mengingatkan agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kembali kepada perannya sebagai lembaga yudikatif.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengikuti putusan MK nantinya juga mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi turun dengan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.

"Tapi sekaligus juga kita ingatkan Pak Prabowo supaya jangan ikut-ikutan mengkhianati konstitusi kalau keputusan MK itu sudah berkhianat nanti meloloskan usulan umur menjadi turun, atau norma lain bisa saja pernah menjabat sebagai kepala daerah misalnya, jangan seperti ini," pungkas Marwan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya