Berita

Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/RMOL

Politik

Prabowo Diingatkan Tak Ikut-ikutan Khianati Konstitusi jika MK Kabulkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) meminta bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk tidak ikut-ikutan mengkhianati konstitusi jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu siang (15/10).

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.


"Nah MK itu tidak punya peran untuk membuat UU, membuat norma atau bukan berperan sebagai legislatif. Kalau sampai nanti MK itu memutuskan bahwa ini turun ke 35 tahun misalnya, maka sudah berubah fungsi bukan cuma menjadi lembaga yudikatif, tapi juga menjadi lembaga legislatif, untuk apa? untuk kepentingan politik," kata Marwan.

Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka hukum di Indonesia saat ini bukan lagi menjadi panglima, melainkan politik yang menjadi panglima di Indonesia.

Meskipun MK baru akan memutuskan pada Senin besok (16/10), Marwan kembali mengingatkan agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kembali kepada perannya sebagai lembaga yudikatif.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengikuti putusan MK nantinya juga mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi turun dengan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.

"Tapi sekaligus juga kita ingatkan Pak Prabowo supaya jangan ikut-ikutan mengkhianati konstitusi kalau keputusan MK itu sudah berkhianat nanti meloloskan usulan umur menjadi turun, atau norma lain bisa saja pernah menjabat sebagai kepala daerah misalnya, jangan seperti ini," pungkas Marwan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya