Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/RMOL

Politik

Tidak Punya Legal Standing, Harusnya MK Tak Terima Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi diminta cermat memutuskan gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres yang dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.

Apalagi gugatan ini disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpendapat, PSI tidak punya legal standing karena partai berlambang mawar itu tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.


"Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu," kata Anthony lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).

Ekonom senior itu pun tak heran jika saat ini masyarakat melabeli MK sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab Ketua Umum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga," tambahnya.

MK pun dianggap sebagai pengkhianat jika bersikeras mengetok gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres. Karena itulah putusan tanggal 16 Oktober besok sangat ditunggu-tunggu.

"Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan," demikian Anthony.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya