Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Raja Maroko Minta Parlemen Tinjau Kembali UU Keluarga

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 07:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keluarga merupakan pilar penting dalam sebuah masyarakat. Oleh sebab itu, Raja Maroko, Mohammed VI terus berusaha memperbaiki regulasi dan kebijakan pemerintah yang peduli terhadap persatuan keluarga.

Dalam acara pembukaan Sidang Pertama Tahun Legislatif ke-3 Badan Legislatif ke-11, Raja mendesak agar kitab UU tentang keluarga di Maroko segera ditinjau ulang.

"Saya melayangkan surat kepada Kepala Pemerintahan yang meminta peninjauan kembali Kitab UU Keluarga," kata Raja, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/10).


Menurut Raja, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kondisi yang kondusif bagi keluarga. Sebab, disintegrasi keluarga mampu membuat masyarakat kehilangan moral.

"Masyarakat tidak akan berfungsi dengan baik jika keluarga tidak kompak atau timpang," ujarnya.

Selain regulasi yang harus akan ditinjau kembali, Raja juga mengatakan pihaknya telah meningkatkan persatuan keluarga melalui sejumlah proyek besar.

Di antaranya adalah proyek perlindungan sosial berskala besar. Raja mengatakan proyek ini akan diperluas tidak hanya pada pembayaran tunjangan keluarga saja, melainkan juga bidang lain yang membutuhkan dukungan.

"Bantuan diberikan pada kepada anak-anak usia sekolah serta anak-anak penyandang disabilitas, bayi baru lahir dan juga keluarga miskin dan rentan yang tidak mempunyai anak usia sekolah, khususnya mereka yang mengurus lansia," ungkapnya.

Raja menyebut program-program tersebut telah meningkatkan standar hidup keluarga dan memerangi kemiskinan di Maroko.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya