Berita

Perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus/Net

Politik

Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 20:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki babak final. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan disampaikan pada Senin (16/10).

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para Pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu dengan wacana majunya  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

"Semakin menegaskan bahwa permohonan uji materiil dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," kata Petrus dalam diskusi virtual dengan tema "Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?" Sabtu (14/10).


Dengan demikian, lanjut Petrus, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sekaligus Hakim Konstitusi harus men-declare mundur dari persidangan perkara a quo, karena terdapat benturan kepentingan dengan keluarga Presiden Joko Widodo.

Selain lantaran Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi, terpilihnya Kaesang Pangarep menjadi ketua Umum PSI makin menegaskan adanya skenario memuluskan Gibran sebagai cawapres.

"Sembilan Hakim Konstitusi  harus memutuskan mengundurkan diri, dan putusan mundur itu seharusnya dibacakan dalam persidangan besok tanggal 16 Oktober 2023 nanti," kata Petrus.

Karena, kata Petrus, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera.

"Ayat 4, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," kata Petrus.

Sementara ayat 5, lanjut Petrus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

"Oleh karena ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimaksud, maka Hakim Konstitusi dan Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Petrus.

Menurut Petrus, mundurnya sembilan Hakim Konstitusi karena dua alasan utama yaitu: Ada kebutuhan sembilan Hakim Konstitusi untuk mengubah batas usia minimum dan usia pensiun Hakim Konstitusi dan adanya hubungan  keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

"Khusus mengenai posisi Anwar Usman, Ketua MK dengan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, sehingga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," kata Petrus.

Maka, sambung Petrus, harus disadari bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait persoalan tersebut.

"Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Petrus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya