Berita

Perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus/Net

Politik

Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 20:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki babak final. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan disampaikan pada Senin (16/10).

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para Pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu dengan wacana majunya  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

"Semakin menegaskan bahwa permohonan uji materiil dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," kata Petrus dalam diskusi virtual dengan tema "Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?" Sabtu (14/10).


Dengan demikian, lanjut Petrus, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sekaligus Hakim Konstitusi harus men-declare mundur dari persidangan perkara a quo, karena terdapat benturan kepentingan dengan keluarga Presiden Joko Widodo.

Selain lantaran Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi, terpilihnya Kaesang Pangarep menjadi ketua Umum PSI makin menegaskan adanya skenario memuluskan Gibran sebagai cawapres.

"Sembilan Hakim Konstitusi  harus memutuskan mengundurkan diri, dan putusan mundur itu seharusnya dibacakan dalam persidangan besok tanggal 16 Oktober 2023 nanti," kata Petrus.

Karena, kata Petrus, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera.

"Ayat 4, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," kata Petrus.

Sementara ayat 5, lanjut Petrus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

"Oleh karena ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimaksud, maka Hakim Konstitusi dan Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Petrus.

Menurut Petrus, mundurnya sembilan Hakim Konstitusi karena dua alasan utama yaitu: Ada kebutuhan sembilan Hakim Konstitusi untuk mengubah batas usia minimum dan usia pensiun Hakim Konstitusi dan adanya hubungan  keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

"Khusus mengenai posisi Anwar Usman, Ketua MK dengan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, sehingga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," kata Petrus.

Maka, sambung Petrus, harus disadari bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait persoalan tersebut.

"Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Petrus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya