Berita

Perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus/Net

Politik

Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bisa Dipidana

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 20:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki babak final. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan disampaikan pada Senin (16/10).

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para Pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu dengan wacana majunya  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

"Semakin menegaskan bahwa permohonan uji materiil dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," kata Petrus dalam diskusi virtual dengan tema "Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?" Sabtu (14/10).


Dengan demikian, lanjut Petrus, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sekaligus Hakim Konstitusi harus men-declare mundur dari persidangan perkara a quo, karena terdapat benturan kepentingan dengan keluarga Presiden Joko Widodo.

Selain lantaran Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi, terpilihnya Kaesang Pangarep menjadi ketua Umum PSI makin menegaskan adanya skenario memuluskan Gibran sebagai cawapres.

"Sembilan Hakim Konstitusi  harus memutuskan mengundurkan diri, dan putusan mundur itu seharusnya dibacakan dalam persidangan besok tanggal 16 Oktober 2023 nanti," kata Petrus.

Karena, kata Petrus, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera.

"Ayat 4, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," kata Petrus.

Sementara ayat 5, lanjut Petrus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

"Oleh karena ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimaksud, maka Hakim Konstitusi dan Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Petrus.

Menurut Petrus, mundurnya sembilan Hakim Konstitusi karena dua alasan utama yaitu: Ada kebutuhan sembilan Hakim Konstitusi untuk mengubah batas usia minimum dan usia pensiun Hakim Konstitusi dan adanya hubungan  keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

"Khusus mengenai posisi Anwar Usman, Ketua MK dengan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, sehingga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," kata Petrus.

Maka, sambung Petrus, harus disadari bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait persoalan tersebut.

"Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Petrus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya