Berita

Logo 'X' di bagian atas kantor pusat platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS/Net

Bisnis

Pecat Karyawan karena Postingan Medsos, X Diadukan Melanggar Undang-undang Perburuhan

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) mengadukan platform media sosial X milik Elon Musk ke pengadilan karena memecat seorang karyawan secara ilegal sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan "kembali bekerja di kantor".

Reuters melaporkan, dalam pengaduan yang diajukan Jumat (13/10), direktur regional NLRB menuduh X melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.

NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022, setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu, dan dilaporkan mengatakan "jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor tetapi tidak muncul, maka pengunduran diri diterima".


Saat itu, karyawan bernama Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya, "Jangan mengundurkan diri, biarkan dia yang memecat Anda."

Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.

Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022 dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk memberhentikan para eksekutif puncak dan lebih dari separuh tenaga kerja, sebagai langkah penghematan.

Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut, termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.

Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya