Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kejar Target 2,5 Juta Jaringan Gas ke Perumahan hingga 2024, Pemerintah Godog Skema 'Keroyokan'

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Revisi dilakukan agar badan usaha swasta dapat juga membangun jaringan gas (jargas) kota untuk masyarakat dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Langkah itu dilakukan menyusul rencana menaikkan jargas Liquified Petroleum Gas (LPG) ke perumahan warga yang ditargetkan pada 2024 mencapai 2,5 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam penjelasannya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10), mengatakan bahwa dengan Perpres yang berlaku selama ini KPBU sulit untuk masuk dalam skema.

"Nah, sekarang Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan," katanya.  

Arifin berharap dengan banyaknya pihak-pihak terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka pembangunan jargas dapat lebih banyak dan masif.

"Kita dari Kementerian ESDM juga harapkan ada anggaran dari APBN yang bersumber dari PNBP kita bisa dipakai untuk membangun Jargas. Dengan "keroyokan" itu targetnya itu bisa banyak," ujar Arifin.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG). Program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR.

Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya