Berita

Direktur Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi (Presisi) Demas Brian Wicaksono/Ist

Politik

Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Terdesain untuk Loloskan Gibran

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 04:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menunggu dengan harap-harap cemas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum itu akan digelar pada Senin (16/10) mendatang.

Direktur Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi (Presisi) Demas Brian Wicaksono mengatakan bahwa uji materi batas usia capres-cawapres memang diajukan untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berlaga di Pilpres 2024.


"Posisinya terdesain sangat terang, dari sisi pemohon PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep, sedangkan ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi," kata Demas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Demas, maka lengkaplah desain dinasti yang terjadi saat ini.

Demas mengungkapkan, sebenarnya objek perkara yang dimohonkan pada Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden bukanlah persoalan konstitusional.

Karena konstitusi telah jelas mengatur pada Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Syarat menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia, sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Terlebih jika dilihat pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengatakan Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Berdasarkan perintah konstitusi pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 jelas bahwa terkait syarat lain yang belum diatur oleh UUD harus diatur oleh undang-undang yang artinya hal tersebut menjadi hak dan kewenangan DPR bersama Presiden untuk menyepakati syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu bukan kewenangan MK, karena bukan persoalan konstitusional.

"Maka menjadi aneh ketika hakim MKĀ  menerima permohonan receh seperti ini sehingga membuat perkara menjadi berlarut-larut," ungkap Demas.

Menurut dia, sepertinya perlu dipertanyakan kemampuan analisa hukum para hakim MK yang senang membuat perkara murahan ini menjadi panggung eksistensi mereka.

Maka, lanjut Demas, apabila nantinya ternyata MK menerima permohonan syarat calon presiden dan wakil presiden boleh berusia kurang dari 40 tahun dengan syarat berpengalaman/ pernah menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka sangat jelas kepentingan ketua MK kepada kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi.

Dia mendorong MK mempelajari lebih detail lagi sebelum memutuskan uji materi tersebut agar kemudian tidak menjadikan sebuah jebakan mematikan bagi Presiden Jokowi.

"Terpenting MK tidak mengkhianati Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," demikian Demas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya