Berita

Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan/RMOL

Hukum

SYL Peras ASN Kementan untuk Kepentingan Partai Nasdem, Nilainya Puluhan Miliar

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran penggunaan uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, selain dijerat dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) serta penerimaan gratifikasi, juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).


"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan terus mendalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Selain itu kata Alex, penerimaan-penerimaan lain yang diterima Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Berdasarkan bukti permulaan, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta menerima uang Rp13,9 miliar yang berasal dari pemerasan dengan ancaman kepada ASN di Kementan untuk menyetor uang kisaran 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," pungkas Alex.

Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya