Berita

Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan/RMOL

Hukum

SYL Peras ASN Kementan untuk Kepentingan Partai Nasdem, Nilainya Puluhan Miliar

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran penggunaan uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, selain dijerat dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) serta penerimaan gratifikasi, juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).


"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan terus mendalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Selain itu kata Alex, penerimaan-penerimaan lain yang diterima Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Berdasarkan bukti permulaan, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta menerima uang Rp13,9 miliar yang berasal dari pemerasan dengan ancaman kepada ASN di Kementan untuk menyetor uang kisaran 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," pungkas Alex.

Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya