Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

SYL Diduga Paksa ASN Kementan Setor Hingga 10 Ribu Dolar AS, KPK: Bila Menolak Dimutasi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut-sebut memaksa ASN di Kementerian Pertanian agar menyetor uang, dengan ancaman mutasi.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konferensi pers penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Menurut Alex, pada periode kepemimpinan sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengangkat dan melantik tersangka Kasdi Subagyono (KS) sebagai Sekjen, dan Hatta sebagai Direktur Alsintan.


Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

"Kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran itu berlangsung pada 2020-2023," kata Alex, kepada wartawan, di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Syahrul Yasin Limpo, tambahnya, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya ancaman mutasi," katanya.

Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah SYL di setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementan. Terkait sumber uang yang digunakan, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, dengan besaran mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

"Hal itu dilakukan rutin tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alex.

Mulai malam ini, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Terhadap tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Syahrul Yasin Limpo juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya