Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

SYL Diduga Paksa ASN Kementan Setor Hingga 10 Ribu Dolar AS, KPK: Bila Menolak Dimutasi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut-sebut memaksa ASN di Kementerian Pertanian agar menyetor uang, dengan ancaman mutasi.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konferensi pers penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Menurut Alex, pada periode kepemimpinan sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengangkat dan melantik tersangka Kasdi Subagyono (KS) sebagai Sekjen, dan Hatta sebagai Direktur Alsintan.

Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

"Kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran itu berlangsung pada 2020-2023," kata Alex, kepada wartawan, di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Syahrul Yasin Limpo, tambahnya, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya ancaman mutasi," katanya.

Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah SYL di setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementan. Terkait sumber uang yang digunakan, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, dengan besaran mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

"Hal itu dilakukan rutin tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alex.

Mulai malam ini, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Terhadap tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Syahrul Yasin Limpo juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya