Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Vape: Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Harus Dipisah

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pandangan itu, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita.Katanya, tidak ada masalah jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan.

"Tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).


Garindra mengatakan, dia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut.

Namun, yang dia sayangkan adalah aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payung besarnya, yakni UU Kesehatan.

"Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi," katanya.

Dia mengingatkan, perlu kehati-hatian dan tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

"Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya