Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan tentang pembelian barang impor melalui e-commerce telah mengatur tentang tarif bea masuk sejumlah barang impor untuk produk kosmetik, sepeda, jam tangan, besi hingga baja.
PMK yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2023 mendatang ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri, khususnya produk para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari serbuan barang impor.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadhar Donny Tjahjadi, masuknya empat komoditas tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Berdasarkan statistik, kami lihat itu merupakan komoditas barang impor kiriman yang tinggi jumlah impornya," kata Donny dalam konferensi pers.
Adapun aturan baru tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019. Di dalam PMK 199 Tahun 2019 sebelumnya sudah diatur lebih dulu mengenai 4 barang kiriman yang dikenakan tarif masuk umum, seperti tekstil dan produk tekstil; alas kaki dan sepatu; tas dan koper; serta buku.
Namun, melihat tren yang terus berkembang, pemerintah kemudian memasukkan empat item baru, yakni sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi ke dalam daftar merah itu.
Dengan adanya aturan baru ini, maka empat komoditas barang kiriman yang tadinya terkena tarif bea masuk rata (flat) 7,5 persen tidak akan berlaku lagi.
Berikut ini merupakan barang-barang yang terkena tarif impor baru berdasarkan PMK 96 2023:
1. Kosmetik (10-15 persen)
-Parfum dan cairan pewangi (10 persen)
-Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur dan pedikur (15 persen)
-Preparat yang digunakan untuk rambut (15 persen)
-Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran (15 persen, kecuali untuk dental floss 10 persen)
-Preparat deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetik atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat pengharum ruangan (10-15 persen).
2. Besi dan Baja (0-12 persen)
PMK 96 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besi dan baja yang terkena tarif umum diklasifikasikan dalam Bab 73 PMK 26 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan dalam bab tersebut:
-Dalam Bab ini istilah "besi tuang" berlaku untuk produk yang diperoleh dengan penuangan yang menurut berat kandungan besinya mendominasi berbagai unsur lainnya dan yang tidak memenuhi komposisi kimia dari baja sebagaimana dirinci dalam Catatan 1 (d) pada Bab 72.
3. Sepeda
a. Sepeda Listrik (40 persen)
-Skuter kaki, sepeda self-balancing, pocket motorcycles
-Sepeda motor lainnya
-Sepeda roda dua, dengan motor listrik tidak melebihi 250 W dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 25 km/jam
-Sepeda roda dua lainnya
b. Sepeda Biasa (25 persen)
-Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor
4. Jam Tangan (10 persen)
-Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dibalut dengan logam mulia dikenakan tarif tambahan 10 persen.
-Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik. Arloji tangan yang dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak juga dikenakan tarif yang sama.