Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Aturan Baru Online Shop dalam PMK, Sepeda Hingga Kosmetik Impor Kena Tarif Tambahan

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan tentang pembelian barang impor melalui e-commerce telah mengatur tentang tarif bea masuk sejumlah barang impor untuk produk kosmetik, sepeda, jam tangan, besi hingga baja.

PMK yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2023 mendatang ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri, khususnya produk para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari serbuan barang impor.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadhar Donny Tjahjadi, masuknya empat komoditas tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.


"Berdasarkan statistik, kami lihat itu merupakan komoditas barang impor kiriman yang tinggi jumlah impornya," kata Donny dalam konferensi pers.

Adapun aturan baru tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019. Di dalam PMK 199 Tahun 2019 sebelumnya sudah diatur lebih dulu mengenai 4 barang kiriman yang dikenakan tarif masuk umum, seperti tekstil dan produk tekstil; alas kaki dan sepatu; tas dan koper; serta buku.

Namun, melihat tren yang terus berkembang, pemerintah kemudian memasukkan empat item baru, yakni sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi ke dalam daftar merah itu.

Dengan adanya aturan baru ini, maka empat komoditas barang kiriman yang tadinya terkena tarif bea masuk rata (flat) 7,5 persen tidak akan berlaku lagi.

Berikut ini merupakan barang-barang yang terkena tarif impor baru berdasarkan PMK 96 2023:

1. Kosmetik (10-15 persen)

-Parfum dan cairan pewangi (10 persen)

-Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur dan pedikur (15 persen)

-Preparat yang digunakan untuk rambut (15 persen)

-Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran (15 persen, kecuali untuk dental floss 10 persen)

-Preparat deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetik atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat pengharum ruangan (10-15 persen).


2. Besi dan Baja (0-12 persen)

PMK 96 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besi dan baja yang terkena tarif umum diklasifikasikan dalam Bab 73 PMK 26 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan dalam bab tersebut:

-Dalam Bab ini istilah "besi tuang" berlaku untuk produk yang diperoleh dengan penuangan yang menurut berat kandungan besinya mendominasi berbagai unsur lainnya dan yang tidak memenuhi komposisi kimia dari baja sebagaimana dirinci dalam Catatan 1 (d) pada Bab 72.


3. Sepeda

a. Sepeda Listrik (40 persen)

-Skuter kaki, sepeda self-balancing, pocket motorcycles

-Sepeda motor lainnya

-Sepeda roda dua, dengan motor listrik tidak melebihi 250 W dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 25 km/jam

-Sepeda roda dua lainnya

b. Sepeda Biasa (25 persen)

-Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor

4. Jam Tangan (10 persen)
-Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dibalut dengan logam mulia dikenakan tarif tambahan 10 persen.

-Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik. Arloji tangan yang dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak juga dikenakan tarif yang sama.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya