Berita

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik/Ist

Politik

Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Penting untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian dikatakan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publikā€ yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Kota Surabaya.

"Pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi memerlukan sinergi stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha," kata Saputra dikutip Jumat (13/10).


Menurutnya, pelibatan berbagai unsur sangat penting terutama dalam penyusunan regulasi.

"Sehingga dalam pembangunan dan penataan utilitas harus melibatkan partisipasi masyrakat dan pelaku usaha terutama dalam penyusunan regulasi serta penetapan biaya," kata Saputra.

Saputra juga menekankan agar pemda mengutamakan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat," kata Saputra.

Saputra lantas menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas di Kota Surabaya.

"Penetapan tarif harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat," kata Saputra.

Bagi Saputra, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya memperhatikan faktor efisiensi, dampak pasar serta dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Saputra juga melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti Pasal 128 ayat (2) UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.

"Perlu penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Saputra.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya