Berita

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik/Ist

Politik

Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Penting untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian dikatakan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publikā€ yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Kota Surabaya.

"Pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi memerlukan sinergi stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha," kata Saputra dikutip Jumat (13/10).


Menurutnya, pelibatan berbagai unsur sangat penting terutama dalam penyusunan regulasi.

"Sehingga dalam pembangunan dan penataan utilitas harus melibatkan partisipasi masyrakat dan pelaku usaha terutama dalam penyusunan regulasi serta penetapan biaya," kata Saputra.

Saputra juga menekankan agar pemda mengutamakan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat," kata Saputra.

Saputra lantas menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas di Kota Surabaya.

"Penetapan tarif harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat," kata Saputra.

Bagi Saputra, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya memperhatikan faktor efisiensi, dampak pasar serta dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Saputra juga melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti Pasal 128 ayat (2) UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.

"Perlu penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Saputra.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya