Berita

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik/Ist

Politik

Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Penting untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian dikatakan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publikā€ yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Kota Surabaya.

"Pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi memerlukan sinergi stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha," kata Saputra dikutip Jumat (13/10).


Menurutnya, pelibatan berbagai unsur sangat penting terutama dalam penyusunan regulasi.

"Sehingga dalam pembangunan dan penataan utilitas harus melibatkan partisipasi masyrakat dan pelaku usaha terutama dalam penyusunan regulasi serta penetapan biaya," kata Saputra.

Saputra juga menekankan agar pemda mengutamakan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat," kata Saputra.

Saputra lantas menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas di Kota Surabaya.

"Penetapan tarif harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat," kata Saputra.

Bagi Saputra, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya memperhatikan faktor efisiensi, dampak pasar serta dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Saputra juga melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti Pasal 128 ayat (2) UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.

"Perlu penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Saputra.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya