Berita

Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/10)/RMOL

Hukum

KPK: Syahrul Yasin Limpo Bukan Dijemput Paksa, Tapi Ditangkap!

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan jemput paksa, melainkan penangkapan.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi adanya pihak-pihak yang menyebut penangkapan Syahrul Yasin Limpo sebagai jemput paksa. Termasuk mengaitkan dengan agenda pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10).

"Kami hanya ingin tegaskan, bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (13/10).


Ali memastikan, penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh tim penyidik KPK sudah memiliki dasar hukumnya.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Sedangkan jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," pungkas Ali.

Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker menutup wajahnya. Tampak tangannya sudah dipasang borgol besi.

Penangkapan itu didasarkan pada surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 itu beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, diperintahkan kepada tim penyidik KPK untuk membawa tersangka ke kantor KPK guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penangkapan tersebut dilakukan karena diduga KPK mencium adanya pihak-pihak yang ingin menyembunyikan Syahrul.

Syahrul Yasin Limpo yang juga politisi Partai Nasdem ini resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada Rabu kemarin (11/10).

Bersama Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut dijadikan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

KPK baru resmi menahan tersangka Kasdi. Sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.

Untuk Hatta, dikabarkan dipanggil tim penyidik untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Hatta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Syahrul selanjutnya menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran mulai 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya