Penggagas lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio/Ist
Penggagas lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio/Ist
Salah satunya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis politik Hendri Satrio mengatakan, alasan HAM agar Gibran lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto merupakan alasan yang dibuat-buat.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 10:20
Senin, 18 Mei 2026 | 10:02
Senin, 18 Mei 2026 | 09:56
Senin, 18 Mei 2026 | 09:51
Senin, 18 Mei 2026 | 09:47
Senin, 18 Mei 2026 | 09:32
Senin, 18 Mei 2026 | 09:22
Senin, 18 Mei 2026 | 09:14
Senin, 18 Mei 2026 | 08:44
Senin, 18 Mei 2026 | 08:18