Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Di Era Syahrul Yasin Limpo, Kementan Punya Banyak Risiko Potensi Korupsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum melakukan penindakan dengan menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan banyak potensi korupsi di Kementan era SYL.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi di Kementan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

Salah satunya melalui Survei Penilaian integritas (SPI), yang mengukur dan memotret titik-titik rawan korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD), untuk selanjutnya dilakukan upaya perbaikannya sesuai saran dan rekomendasi SPI.


"Dengan melakukan perbaikan untuk menutup celah-celah rawan korupsi tersebut, maka diharapkan dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi kepada wartawan, Jumat siang (13/10).

Dalam pengukuran SPI tersebut, lanjut Ipi, digunakan dua komponen, yakni internal dan eksternal. Pada komponen internal, terdapat tujuh dimensi, meliputi suap/gratifikasi; perdagangan pengaruh (trading influence); pengelolaan barang dan jasa; penyalahgunaan fasilitas kantor; nepotisme pengelolaan SDM; jual/beli jabatan; dan penyalahgunaan perjalanan dinas di lingkungan Kementan.

Sedangkan pada komponen eksternal dibagi dua, yaitu responden yang merupakan pengguna layanan, penerima manfaat, dan vendor, dengan komponen risiko suap/gratifikasi dan risiko pungutan liar.

Sedangkan ahli atau pemangku kepentingan komponennya adalah keberadaan pungutan liar, kualitas transparansi layanan, dan kualitas pengelolaan PBJ.

"Dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini, pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Faktanya ketiga dimensi tersebut dalam komponen internal termasuk dalam kategori sangat rentan (0-67,9)" jelas Ipi.

Berdasar hasil SPI di Kementan tahun 2022, dimensi risiko jual/beli jabatan menunjukkan nilai 9 persen. Di mana, semakin kecil skornya, maka semakin memiliki risiko terjadinya korupsi.

Sedangkan pada dimensi risiko suap/gratifikasi menunjukkan angka 18 persen. Lalu dimensi pengelolaan barang/jasa tercatat mendapat penilaian 32 persen.

"Tiga dimensi itu secara tidak langsung saling berkaitan, sekaligus menggambarkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan," tutur Ipi.

Selain tiga dimensi itu kata Ipi, KPK menemukan empat dimensi pada komponen internal lainnya yang masuk kategori sangat rentan. Yakni risiko penyalahgunaan perjalanan dinas berada di angka 21 persen. Sama halnya dengan dimensi nepotisme dalam pengelolaan SDM yang juga mendapat nilai 21 persen.

Sedangkan risiko trading in influence hasilnya di angka 28 persen. Di sisi lain, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor di Kementan juga cukup jadi perhatian, yakni sebesar 64 persen.

Sedangkan dari komponen eksternal, kata Ipi, pengguna layanan atau vendor yang pernah bekerja sama dengan Kementan menilai risiko pungutan liar dan suap/gratifikasi sangat rentan, masing-masing dengan nilai 1 persen dan 9 persen.

"Kendati demikian, para ahli dari eksternal memiliki penilaian berbeda terhadap Kementan. Tercatat risiko pungutan liar dan kualitas transparansi layanan sama-sama berada di angka 70 persen, serta kualitas pengadaan barang/jasa bernilai 48 persen. Sehingga jika dirata-ratakan, nilai SPI 2022 Kementan adalah 72,68, masih termasuk dalam kategori rentan (68-736,)" pungkas Ipi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya