Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Di Era Syahrul Yasin Limpo, Kementan Punya Banyak Risiko Potensi Korupsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum melakukan penindakan dengan menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan banyak potensi korupsi di Kementan era SYL.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi di Kementan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

Salah satunya melalui Survei Penilaian integritas (SPI), yang mengukur dan memotret titik-titik rawan korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD), untuk selanjutnya dilakukan upaya perbaikannya sesuai saran dan rekomendasi SPI.


"Dengan melakukan perbaikan untuk menutup celah-celah rawan korupsi tersebut, maka diharapkan dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi kepada wartawan, Jumat siang (13/10).

Dalam pengukuran SPI tersebut, lanjut Ipi, digunakan dua komponen, yakni internal dan eksternal. Pada komponen internal, terdapat tujuh dimensi, meliputi suap/gratifikasi; perdagangan pengaruh (trading influence); pengelolaan barang dan jasa; penyalahgunaan fasilitas kantor; nepotisme pengelolaan SDM; jual/beli jabatan; dan penyalahgunaan perjalanan dinas di lingkungan Kementan.

Sedangkan pada komponen eksternal dibagi dua, yaitu responden yang merupakan pengguna layanan, penerima manfaat, dan vendor, dengan komponen risiko suap/gratifikasi dan risiko pungutan liar.

Sedangkan ahli atau pemangku kepentingan komponennya adalah keberadaan pungutan liar, kualitas transparansi layanan, dan kualitas pengelolaan PBJ.

"Dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini, pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Faktanya ketiga dimensi tersebut dalam komponen internal termasuk dalam kategori sangat rentan (0-67,9)" jelas Ipi.

Berdasar hasil SPI di Kementan tahun 2022, dimensi risiko jual/beli jabatan menunjukkan nilai 9 persen. Di mana, semakin kecil skornya, maka semakin memiliki risiko terjadinya korupsi.

Sedangkan pada dimensi risiko suap/gratifikasi menunjukkan angka 18 persen. Lalu dimensi pengelolaan barang/jasa tercatat mendapat penilaian 32 persen.

"Tiga dimensi itu secara tidak langsung saling berkaitan, sekaligus menggambarkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan," tutur Ipi.

Selain tiga dimensi itu kata Ipi, KPK menemukan empat dimensi pada komponen internal lainnya yang masuk kategori sangat rentan. Yakni risiko penyalahgunaan perjalanan dinas berada di angka 21 persen. Sama halnya dengan dimensi nepotisme dalam pengelolaan SDM yang juga mendapat nilai 21 persen.

Sedangkan risiko trading in influence hasilnya di angka 28 persen. Di sisi lain, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor di Kementan juga cukup jadi perhatian, yakni sebesar 64 persen.

Sedangkan dari komponen eksternal, kata Ipi, pengguna layanan atau vendor yang pernah bekerja sama dengan Kementan menilai risiko pungutan liar dan suap/gratifikasi sangat rentan, masing-masing dengan nilai 1 persen dan 9 persen.

"Kendati demikian, para ahli dari eksternal memiliki penilaian berbeda terhadap Kementan. Tercatat risiko pungutan liar dan kualitas transparansi layanan sama-sama berada di angka 70 persen, serta kualitas pengadaan barang/jasa bernilai 48 persen. Sehingga jika dirata-ratakan, nilai SPI 2022 Kementan adalah 72,68, masih termasuk dalam kategori rentan (68-736,)" pungkas Ipi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya