Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Kendalikan Impor Barang Konsumsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk mengurangi impor barang konsumsi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkeu mengeluarkan peraturan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi lokal dan menjaga kestabilan pasar.


Dalam sebuah pengumuman yang dikeluarkan Kamis (12/10), Fadjar menjelaskan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.199 yang sebelumnya mengatur barang kiriman.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahun 2023,” ujar Donny dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, mengutip siaran pers Kemenkeu.

Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 96 adalah kewajiban bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu tahun. Ini adalah perubahan signifikan karena sebelumnya kemitraan tersebut bersifat opsional.

Selain itu, PPMSE juga diwajibkan untuk menyampaikan e-katalog dan e-invoice atas barang-barang yang diimpor. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman impor, dengan tujuan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

"Kami berharap bahwa dengan peraturan ini, bea cukai dapat lebih baik mengawasi harga barang kiriman impor, sehingga dapat melindungi UMKM dari predatory price," tambah Fadjar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor, sambil menjaga harga barang konsumsi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya