Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Kendalikan Impor Barang Konsumsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk mengurangi impor barang konsumsi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkeu mengeluarkan peraturan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi lokal dan menjaga kestabilan pasar.


Dalam sebuah pengumuman yang dikeluarkan Kamis (12/10), Fadjar menjelaskan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.199 yang sebelumnya mengatur barang kiriman.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahun 2023,” ujar Donny dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, mengutip siaran pers Kemenkeu.

Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 96 adalah kewajiban bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu tahun. Ini adalah perubahan signifikan karena sebelumnya kemitraan tersebut bersifat opsional.

Selain itu, PPMSE juga diwajibkan untuk menyampaikan e-katalog dan e-invoice atas barang-barang yang diimpor. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman impor, dengan tujuan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

"Kami berharap bahwa dengan peraturan ini, bea cukai dapat lebih baik mengawasi harga barang kiriman impor, sehingga dapat melindungi UMKM dari predatory price," tambah Fadjar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor, sambil menjaga harga barang konsumsi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya