Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Kendalikan Impor Barang Konsumsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk mengurangi impor barang konsumsi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkeu mengeluarkan peraturan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi lokal dan menjaga kestabilan pasar.


Dalam sebuah pengumuman yang dikeluarkan Kamis (12/10), Fadjar menjelaskan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.199 yang sebelumnya mengatur barang kiriman.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahun 2023,” ujar Donny dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, mengutip siaran pers Kemenkeu.

Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 96 adalah kewajiban bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu tahun. Ini adalah perubahan signifikan karena sebelumnya kemitraan tersebut bersifat opsional.

Selain itu, PPMSE juga diwajibkan untuk menyampaikan e-katalog dan e-invoice atas barang-barang yang diimpor. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman impor, dengan tujuan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

"Kami berharap bahwa dengan peraturan ini, bea cukai dapat lebih baik mengawasi harga barang kiriman impor, sehingga dapat melindungi UMKM dari predatory price," tambah Fadjar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor, sambil menjaga harga barang konsumsi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya