Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Kendalikan Impor Barang Konsumsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk mengurangi impor barang konsumsi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkeu mengeluarkan peraturan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi lokal dan menjaga kestabilan pasar.


Dalam sebuah pengumuman yang dikeluarkan Kamis (12/10), Fadjar menjelaskan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.199 yang sebelumnya mengatur barang kiriman.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahun 2023,” ujar Donny dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, mengutip siaran pers Kemenkeu.

Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 96 adalah kewajiban bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu tahun. Ini adalah perubahan signifikan karena sebelumnya kemitraan tersebut bersifat opsional.

Selain itu, PPMSE juga diwajibkan untuk menyampaikan e-katalog dan e-invoice atas barang-barang yang diimpor. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman impor, dengan tujuan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

"Kami berharap bahwa dengan peraturan ini, bea cukai dapat lebih baik mengawasi harga barang kiriman impor, sehingga dapat melindungi UMKM dari predatory price," tambah Fadjar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor, sambil menjaga harga barang konsumsi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya