Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Kendalikan Impor Barang Konsumsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk mengurangi impor barang konsumsi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkeu mengeluarkan peraturan PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ekonomi lokal dan menjaga kestabilan pasar.


Dalam sebuah pengumuman yang dikeluarkan Kamis (12/10), Fadjar menjelaskan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.199 yang sebelumnya mengatur barang kiriman.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahun 2023,” ujar Donny dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, mengutip siaran pers Kemenkeu.

Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 96 adalah kewajiban bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu tahun. Ini adalah perubahan signifikan karena sebelumnya kemitraan tersebut bersifat opsional.

Selain itu, PPMSE juga diwajibkan untuk menyampaikan e-katalog dan e-invoice atas barang-barang yang diimpor. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman impor, dengan tujuan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

"Kami berharap bahwa dengan peraturan ini, bea cukai dapat lebih baik mengawasi harga barang kiriman impor, sehingga dapat melindungi UMKM dari predatory price," tambah Fadjar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor, sambil menjaga harga barang konsumsi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya