Berita

Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri/RMOL

Presisi

Satgas Mafia Bola Buru Kurir Pembawa Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Antimafia Bola Polri menjabarkan peran AS, satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan match fixing klub di Liga 2 musim 2018.

Disampaikan Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, AS yang kini buron berperan sebagai kurir uang.

"Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10).


Meski buron, kata dia, Satgas Mafia Bola terus melakukan pengejaran dan sejauh ini telah memeriksa 16 saksi.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam waktu dekat.

"Untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," kata Asep.

Dalam kasus ini, Satgas Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Para tersangka tersebut yakni K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit, serta DR, pengurus klub tersebut dan juga penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya