Berita

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto/RMOL

Nusantara

Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Demi menjaga standar etik pejabat publik, Andi Widjajanto sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Lemhannas. Hal ini, setelah dia memutuskan bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.

Dikatakan peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, keterlibatan Andi Widjajanto dalam TPN Ganjar, berpotensi terjadinya penyimpangan kewenangan yang berujung pada celah tindak korupsi.

Soal standar etik pejabat publik, kata dia, sudah jelas tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Lalu UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata Riko Noviantoro kepada Kantor berita RMOLJabar, Kamis (12/10).

Menurutnya kedewasaan pejabat publik kian mengalami degradasi. Kehendak pribadi untuk berpolitik dicampurkan dalam ruang kewenangan sebagai pejabat publik. Akibatnya, berbagai upaya dilakukan pejabat untuk mendapatkan kehendak politiknya.

Lebih celakanya lagi, kata Riko, pelanggaran standar etik pejabat publik yang tertuang dalam peraturan juga dibiarkan terjadi. Bahkan secara terang benderang dilakukan pejabat publik dihadapan masyarakat.

"Ada dua alasan utama etik pejabat publik harus dijaga. Pertama pejabat publik ada teladan bagi rakyat. Kedua pejabat publik adalah sumber kepercayaan publik terhadap pemerintahan," tuturnya.

Riko menegaskan, pelanggaran etik pejabat publik mendorong hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus merendahkan pribadi pejabat sebagai teladan. Pada akhirnya masyarakat pun akan melakukan hal serupa.

Ketaatan terhadap peraturan, menurut Riko sepatutnya dicontohkan pejabat publik. Bukan sebaliknya pejabat publik justru melanggarkan peraturan. Apalagi pelanggaran etik itu dapat membuka celah pelanggaran kewenangan yang akhirnya pada potensi korupsi.

“Jadi saya minta Gubernur Lemhanas mengundurkan diri. Tanpa jadi gubernur pun Andi Widjajanto bisa makan dan hidup layak. Sayang jika kewibawaan Andi runtuh,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya