Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Urgent, Kejagung Wajib Usut Oknum BPK Penerima Duit Korupsi BTS 4G

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta-fakta kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang mencuat dalam proses persidangan tidak bisa dianggap angin lalu.

Kejaksaan Agung RI wajib mengusut tuntas, termasuk keterangan salah satu saksi persidangan yang mengungkap dugaan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kecipratan uang rasuah.

"Kejagung tidak perlu menunggu keputusan (vonis pengadilan). Itu bisa diselidiki saja beriringan (dengan proses di persidangan)," kata aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba kepada wartawan, Kamis (12/10).

Dugaan oknum BPK ikut menikmati uang korupsi BTS 4G cukup penting bagi pengungkapan kasus. Sebab, BPK memiliki tugas sentral dalam memastikan keuangan negara terkelola secara berkualitas.

"Sangat urgent (mengusut keterlibatan oknum BPK) karena dia sebagai pemeriksa keuangan negara. Dia sebagai pemeriksa keuangan, tapi dia tidak benar dalam memeriksa keuangan? Apalagi, opini BPK bisa menjadi tanda tanya, wajar atau tidak wajar," sambung Baharuddin.

Kesaksian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat sidang lanjutan pada 26 September 2023 menyebut salah seorang oknum BPK, Sadikin ikut menikmati uang dugaan korupsi BTS 4G.

Tak main-main, nilai duit korupsi yang diduga mengalir ke Sadikin mencapai Rp40 miliar yang diberikan Windi atas arahan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"(Kejagung bisa melakukan) upaya paksa. Upaya paksa kan bisa dilakukan. Kalau misalnya tiga kali seorang saksi mangkir dipanggil," tandasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya