Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro/Ist
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil batas minimum usia calon presiden-wakil presiden diprediksi bakal mengikuti pola putusan MK sebelumnya. Yaitu mengambil jalan tengah, akibat dipengaruhi tekanan publik.
“Melihat proses persidangan, kecenderungan MK bakal mengambil jalan tengah terkait putusan usia calon presiden,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/10).
Dalam jalan tengah yang dimaksud, jelas Riko, terdapat dua peluang. Pertama, MK mengabulkan permohonan Pemohon dengan pemberlakuan perubahan batas minimum usia pada Pemilu berikutnya. Hal ini dengan pertimbangan resistensi politik yang berdampak luas, jika ditetapkan pada Pemilu 2024.
Peluang kedua, lanjut Riko, putusan MK mengabulkan permohonan dengan meminta perubahan UU Pemilu terkait persyaratan usia presiden. Hal ini dengan pertimbangan proses perubahan UU Pemilu tidak mungkin dilakukan pada pemilu 2024, karena semua fokus pada pemilu serentak.
Menurutnya, ada banyak hal yang menjadi perhatian MK selama persidangan. Pertama keterangan para ahli yang memberikan pandangan lengkap dan rasional. Juga soal fakta-fakta sosiologis dan demografis yang berubah.
“MK tentu memutuskan tidak melihat fakta saat ini saja. Para hakim MK melihat situasi masa depan. Makanya peluang perubahan batas usia memungkinkan terjadi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Riko berharap para hakim MK tidak menyandarkan diri di tengah arus Pemilu 2024. Kematangan pemikiran para hakim MK menjadi penting untuk mengawal tegaknya konstitusi.