Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Potensi Diubah MK, KPU Siap Revisi Tanpa Konsultasi ke DPR

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan masih 40 tahun, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," ujar Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/10).


"Dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden calon wakil presiden juga ketentuannya masih 40 tahun, sebagaimana yang dituangkan (di PKPU sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu)," sambungnya.

Menurut Hasyim, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden harus segera disahkan. Meskipun tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila MK mengubah syarat umur capres-cawapres.

Sebab dia memandang, kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu mesti ditegakkan, apalagi pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres sudah menghitung hari atau sekitar 3 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan MK yang akan berlangsung pada 16 Oktober 2023. Sementara, DPR RI hari ini masih reses.

"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.

"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," demikian Hasyim.

Terkait keharusan bagi KPU untuk berkonsultasi ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termuat dalam Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya