Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Potensi Diubah MK, KPU Siap Revisi Tanpa Konsultasi ke DPR

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan masih 40 tahun, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," ujar Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/10).


"Dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden calon wakil presiden juga ketentuannya masih 40 tahun, sebagaimana yang dituangkan (di PKPU sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu)," sambungnya.

Menurut Hasyim, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden harus segera disahkan. Meskipun tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila MK mengubah syarat umur capres-cawapres.

Sebab dia memandang, kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu mesti ditegakkan, apalagi pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres sudah menghitung hari atau sekitar 3 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan MK yang akan berlangsung pada 16 Oktober 2023. Sementara, DPR RI hari ini masih reses.

"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.

"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," demikian Hasyim.

Terkait keharusan bagi KPU untuk berkonsultasi ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termuat dalam Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya