Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Zalim Terhadap Nelayan Kecil

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.
 
Kebijakan tersebut, menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp1 triliun dari tahun 2021.
 

Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, mengungkapkan kebijakan ini menuai polemik bagi nelayan kecil di sepanjang pesisir Indonesia.
 
“Kebijakan ini tak penuhi rasa keadilan. Nelayan seringkali dijadikan obyek eksploitasi dari hal terkecil hingga penarikan PNBP yang sangat merugikan dapur rumah tangga nelayan," ucap Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (12/10).
 
Sementara, lanjut dia, eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited) telah berlangsung lama. Hal ini menunjukan pemerintah abaikan aspek lingkungan dan sustainability sumber daya perikanan.
 
"Selama izin PIT itu diberikan kepada perusahaan dalam dan luar negeri. Selama itu pula penangkapan ikan di Indonesia mengabaikan aspek keadilan. Eksploitasi ini bentuk kezaliman yang nyata terhadap kedaulatan perikanan,” jelas Rusdianto.

“Itu membuat nelayan menjerit, harus bersaing dengan seluruh perusahaan-perusahaan oligarki dalam dan luar negeri yang mendapat izin tersebut," tegasnya.
 
Sambungnya, keputusan KKP tersebut, tidak bersifat keberlanjutan.
 
“Ini lebih pada kezaliman atas eksploitasi pada seluruh kelompok sumber daya ikan seperti pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di semua WPP RI. Sementara seluruh jenis kelompok sumber daya ikan itu sudah sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderat,” bebernya.
 
Rusdianto melihat lebih jauh bahwa ke depan kebijakan kelautan perikanan harus strong sustainability, kebijakan PIT harus dibatalkan. KKP bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
 
“Karena telah mengabaikan prinsip penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional tidak terkecuali di bidang perikanan," tandasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Pramono Anung: Jakarta Butuh Pemimpin Pekerja Keras, Bukan Tukang Tebar Pesona

Minggu, 29 September 2024 | 02:07

Jupiter Aerobatic Team Bikin Heboh Pengunjung Semarak Dirgantara 2024

Minggu, 29 September 2024 | 01:53

Pertemuan Prabowo-Megawati Bisa Menguatkan Demokrasi

Minggu, 29 September 2024 | 01:19

Kapolri Lantik Sejumlah Kapolda Sekaligus Kukuhkan 2 Jabatan

Minggu, 29 September 2024 | 00:57

Gen X, Milenial, hingga Gen Z Bikin Komunitas BRO RK Menangkan Ridwan Kamil

Minggu, 29 September 2024 | 00:39

Kecam Pembubaran Paksa Diskusi, Setara Institute: Ruang Sipil Terancam!

Minggu, 29 September 2024 | 00:17

Megawati Nonton “Si Manis Jembatan Merah" Ditemani Hasto dan Prananda

Sabtu, 28 September 2024 | 23:55

Andrew Andika Ditangkap Bersama 5 Temannya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:35

Aksi Memukau TNI AU di Semarak Dirgantara 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 23:19

Gara-gara Topan, Peternak di Thailand Terpaksa Bunuh 125 Buaya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:15

Selengkapnya