Berita

staf humas anak usaha PT RMK Energy, Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Sidang Perdana, Staf Humas Anak Usaha RMK Energy Didakwa Perkaya Diri Sendiri

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan jual beli aset Pemkab Muara Enim masuk persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (11/10).

Pada sidang perdana, menghadirkan dua terdakwa, yakni staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atau anak usaha PT RMK Energy (RMKE), Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025, Debi Irawan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dalam proyek jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021.


“Bahwa Debi Irawan bersama-sama dengan Bastari telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri," tegas JPU saat saat membacakan dakwaan sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (11/10).

Selain kerugian negara Rp1,8 miliar, kasus ini membongkar modus perusahaan yang menguasai aset negara. Yaitu dengan memperalat dan mengajak perangkat setempat bekerjasama dengan iming-iming tertentu.

Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan sebesar total Rp374.822.400,-, Rp74.822.400,- di antaranya merupakan titipan dari tersangka DI dan Rp300 juta dari  PT RMK Energy (RMKE) sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatan dalam kasus ini.

Adapun jalan tersebut kini terputus karena dilakukan eksploitasi oleh pihak perusahaan yang membeli.

Kasus jual beli aset pemerintah ini pun sempat menjadi sorotan. Skenario yang dilakukan oleh RMKE rupanya terbaca oleh Komisi VII DPR RI sebagai tindakan ilegal (illegal mining) dalam hal eksplorasi yang dilakukan oleh PT TBBE.

Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dalam kesempatan sebelumnya meminta penjelasan dugaan illegal mining oleh Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan.

Sementara penjelasan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, pihaknya justru mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel itu.

Penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, wilayah eksplorasi PT TBBE yang merupakan anak perusahaan dari PT. RMK Energy seluas 10.242 hektare dibagi atas tiga blok eksplorasi. Bagian timur adalah Blok Lekukam untuk area 3.720 hektare, bagian tengah adalah Blok Pinang untuk area 2.000 hektare dan bagian barat adalah Blok Benakat untuk area 4.522 hektare.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya