Berita

Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Guru Besar Al Azhar Cium Ada Pengalihan Isu Kaburkan Kasus Kementan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI diharapkan ikut dipantau publik agar bisa dituntaskan oleh aparat hukum terkait.

Fokus publik penting agar penanganan kasus yang diduga ikut menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu tidak dikaburkan dengan upaya pengalihan isu dari pihak lain.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyikapi kemunculan dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada pimpinan KPK.

“Semuanya kembali ke 'laptop' ya. Ini adalah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, tetap fokus di situ,” tegas Prof Suparji, Rabu (11/10).

Ia khawatir, masalah utama dugaan korupsi di Kementan bisa tertutupi dengan isu-isu lain yang berkembang. Salah satunya isu pemerasan kepada SYL yang kini ramai disorot.

“Saya kira jangan ada satu pun bentuk pengalihan isu yang tidak proporsional, termasuk misalnya dugaan pemerasan itu,” ujarnya.

Tidak hanya kepada publik, warning tersebut juga ditekankan Prof Suparji kepada aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi Kementan, termasuk KPK itu sendiri.

“Jadi intinya kembali kepada laptop, kembali kepada isu pokoknya, yaitu kasus dugaan korupsi di Kementan. Karena itu yang utama,” tutupnya.

Perkembangan terbaru, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi Kementan. Dalam penetapan tersebut, ada tiga pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mentan SYL.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya