Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan jurubicara, Ali Fikri, saat konferensi pers/RMOL

Hukum

SYL dan Dua Pejabat Kementan Nikmati Rp13,9 M, untuk Cicil Kartu Kredit dan Beli Alphard

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp13,9 miliar yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), diduga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH), sekitar Rp13,9 miliar.


"Uang pungutan dari ASN itu, oleh SYL, yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL," kata Johanis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Johanis juga menjelaskan, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo berasal dari pungutan terhadap para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, dengan kisaran 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

Kasdi dan Hatta merupakan orang kepercayaan SYL, yang diperintah langsung untuk memungut uang secara rutin setiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di kementerian Pertanian," papar Johanis.

Pada kasus dugaan korupsi itu, KPK baru menahan tersangka Kasdi, sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta diminta untuk kooperatif pada panggilan tim penyidik selanjutnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya