Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan jurubicara, Ali Fikri, saat konferensi pers/RMOL

Hukum

SYL dan Dua Pejabat Kementan Nikmati Rp13,9 M, untuk Cicil Kartu Kredit dan Beli Alphard

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp13,9 miliar yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), diduga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH), sekitar Rp13,9 miliar.


"Uang pungutan dari ASN itu, oleh SYL, yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL," kata Johanis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Johanis juga menjelaskan, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo berasal dari pungutan terhadap para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, dengan kisaran 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

Kasdi dan Hatta merupakan orang kepercayaan SYL, yang diperintah langsung untuk memungut uang secara rutin setiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di kementerian Pertanian," papar Johanis.

Pada kasus dugaan korupsi itu, KPK baru menahan tersangka Kasdi, sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta diminta untuk kooperatif pada panggilan tim penyidik selanjutnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya