Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

Perkara Silon Tak Kunjung Diputus Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Lewati Batas Waktu?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal keterbatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon), belum juga diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Padahal, Silon juga akan digunakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akan berlangsung sekitar 8 hari lagi. Tepatnya dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai perkara yang diajukan 5 pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyatakan, sidang putusan perkara yang diregistrasi dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 belum ditentukan.


"Belum dijadwalkan," ujar Heddy singkat.

Dengan demikian, proses yang dilakukan DKPP RI ini berpeluang melampaui ketentuan batas waktu penanganan perkara.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL terhadap Peraturan DKPP RI 1/2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP RI 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, terdapat batas waktu penyampaian putusan perkara yang selesai disidangkan.

Termuat dalam Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021, sebelum menyampaikan putusan perkara dalam sidang agenda pembacaan putusan, minimal 5 dari total 7 anggota DKPP RI mengikuti sidang pleno putusan.

Sidang pleno putusan digelar untuk menetapkan putusan terhadap perkara yang disidangkan, dan dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Sementara, rapat terakhir perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 dilaksanakan pada 13 September 2023. Sehingga seharusnya, rapat pleno putusan dilaksanakan pada 23 September 2023.

Adapun ketentuan batas waktu pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara, diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, yang menyatakan "Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan".

Artinya, jika sidang terakhir dilaksanakan pada 13 September 2023, maka rapat pleno seharusnya dilakukan tanggal 23 September 2023. Itu berarti, sidang putusan perkara seharusnya paling lambat dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Akan tetapi, hingga kini Heddy belum bisa memastikan kapan sidang pembacaan putusan perkara Silon akan berlangsung.

Sementara itu, Bawaslu RI selaku pihak Pengadu telah menyatakan keputusan DKPP RI terhadap perkara pembatasan akses Silon itu sangat penting. Karena menentukan strategi pengawasan tahapan pendaftaran capres-cawapres akan dilakukan.

Sebab, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan yang tak maksimal bisa terjadi apabila data persyaratan yang diserahkan capres-cawapres ke KPU RI tidak bisa diakses jajarannya melalui Silon.

"Ini juga menjadi kerawanan. Bagi siapa? Ya bagi Bawaslu, yakni soal akses data. Lagi-lagi itu," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu (6/10). 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya