Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net

Bisnis

Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap terus mendapat penolakan dari stakeholder perikanan.

Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini. Mereka berkumpul dan mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ini, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
 
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan ini meliputi, pertama, pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.
 

 
“Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha,” ungkap Kajidin

Kedua, banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kuota sampai dengan keluar sertifikat kuota.
 
“Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas,” tukas Kajidin.
 
Ketiga, lanjut dia, pelaku usaha sering mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pegawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan.
 
“Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda-beda dalam menafsirkan aturan tersebut,” tanyanya.
 
Keempat, pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan PNBP dipungut atas hasil tangkap.
 
Kelima, masih kata Kajidin, pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda PNBP (Pra dan Pasca Produksi) pada satu kapal.
 
“Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat,” tegasnya.
 
Kemudian terkait aturan migrasi untuk kapal berukuran 5-30 GT, pihaknya meminta dikaji kembali. Pasalnya, hal tersebut akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

FNB pun menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.
 
“FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kuota sebelum beraudiensi dengan Menteri KP,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya