Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net

Bisnis

Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap terus mendapat penolakan dari stakeholder perikanan.

Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini. Mereka berkumpul dan mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ini, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
 
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan ini meliputi, pertama, pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.
 

 
“Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha,” ungkap Kajidin

Kedua, banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kuota sampai dengan keluar sertifikat kuota.
 
“Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas,” tukas Kajidin.
 
Ketiga, lanjut dia, pelaku usaha sering mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pegawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan.
 
“Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda-beda dalam menafsirkan aturan tersebut,” tanyanya.
 
Keempat, pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan PNBP dipungut atas hasil tangkap.
 
Kelima, masih kata Kajidin, pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda PNBP (Pra dan Pasca Produksi) pada satu kapal.
 
“Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat,” tegasnya.
 
Kemudian terkait aturan migrasi untuk kapal berukuran 5-30 GT, pihaknya meminta dikaji kembali. Pasalnya, hal tersebut akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

FNB pun menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.
 
“FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kuota sebelum beraudiensi dengan Menteri KP,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya