Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net

Bisnis

Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap terus mendapat penolakan dari stakeholder perikanan.

Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini. Mereka berkumpul dan mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ini, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
 
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan ini meliputi, pertama, pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.
 

 
“Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha,” ungkap Kajidin

Kedua, banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kuota sampai dengan keluar sertifikat kuota.
 
“Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas,” tukas Kajidin.
 
Ketiga, lanjut dia, pelaku usaha sering mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pegawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan.
 
“Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda-beda dalam menafsirkan aturan tersebut,” tanyanya.
 
Keempat, pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan PNBP dipungut atas hasil tangkap.
 
Kelima, masih kata Kajidin, pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda PNBP (Pra dan Pasca Produksi) pada satu kapal.
 
“Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat,” tegasnya.
 
Kemudian terkait aturan migrasi untuk kapal berukuran 5-30 GT, pihaknya meminta dikaji kembali. Pasalnya, hal tersebut akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

FNB pun menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.
 
“FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kuota sebelum beraudiensi dengan Menteri KP,” tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya