Berita

Front Nelayan Bersatu (FNB) menggelar pertemuan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10)/Ist

Bisnis

Front Nelayan Bersatu Tolak Kebijakan PIT dan Penerapan Sistem Kuota

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gabungan sejumlah asosiasi nelayan dari wilayah Pantura Jawa, Jakarta dan Bali menggelar diskusi untuk menentukan sikap atas penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aturan tersebut dikeluarkan setelah  menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada Juli 2023.

Setelah aturan itu, KKP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023.


Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini.

Anggota Front Nelayan Bersatu (FNB), James Then menjelaskan agenda diskusi bersama ditujukan untuk menyerap aspirasi di seluruh Indonesia terkait dampak kebijakan PIT.

"Hari ini kita berdiskusi mencatat masalah apa saja yang dihadapi nelayan," ujar James saat berdiskusi dengan asosiasi nelayan di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).

Sementara itu, Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, seluruh nelayan di Indonesia keberatan dengan aturan itu. Sebabnya, nelayan dirugikan karena aturan tersebut membuat nelayan tidak bisa melaut dan memperoleh penghasilan.

Selain itu, sambung dia, aturan tersebut juga menegaskan adanya indikasi pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil tangkapan oleh pemerintah.

“Hal itu terindikasi dari upaya pemerintah melalui KKP yang meminta pemilik kapal maupun asosiasi nelayan diharuskan melunasi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kuota tangkap. Tanpa pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kuota kepada pengusaha kapal,” jelas Kajidin.

"Kami menolak kebijakan PIT, KKP Tidak pernah mendengar aspirasi nelayan," tegasnya.

Dengan demikian, FNB tak ingin mengikuti proses kebijakan PIT. Gabungan asosiasi nelayan seluruh Indonesia ini juga bersepakat untuk menolak mengisi form evaluasi mandiri atau laporan mandiri tangkapan ikan serta permohonan sertifikasi kuota.

Tak hanya itu, FNB juga menyerukan kepada seluruh anggota asosiasi nelayan seluruh Indonesia tidak mengisi form tersebut. Tindakan itu sebagai bentuk protes atas kebijakan PIT dan penerapan kuota.

"Kami semua bersepakat tidak mau mengisi form laporan mandiri tangkapan Ikan dan form PIT," tegasnya lagi.

FNB juga mendesak KKP mencabut aturan kebijakan PIT. Selain itu FNB juga meminta untuk dapat bertemu dan beraudiensi dengan Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kami ingin bertemu menteri. Jika tidak bisa bertemu, kami akan demo nasional," pungkas dia.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya