Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono/Net

Politik

Prof Agus Surono: KPK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen dalam melakukan penegakan perkara korupsi.

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono mengatakan, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya kasus korupsi. Salah satunya yang saat ini sedang ditangani KPK, yakni  dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, terdapat esensi dari tahapan penyidikan. Yaitu mencari dan menemukan alat bukti, untuk kemudian dengan minimal dua alat bukti tersebut maka ditetapkanlah tersangkanya.


Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkret terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Dalam perkara yang terjadi di Kementan, bahwa hingga saat tulisan ini dibuat status saudara SYL belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Agus pun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tuturnya.

"Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima," pungkas Agus.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya