Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono/Net

Politik

Prof Agus Surono: KPK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen dalam melakukan penegakan perkara korupsi.

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono mengatakan, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya kasus korupsi. Salah satunya yang saat ini sedang ditangani KPK, yakni  dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, terdapat esensi dari tahapan penyidikan. Yaitu mencari dan menemukan alat bukti, untuk kemudian dengan minimal dua alat bukti tersebut maka ditetapkanlah tersangkanya.


Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkret terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Dalam perkara yang terjadi di Kementan, bahwa hingga saat tulisan ini dibuat status saudara SYL belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Agus pun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tuturnya.

"Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima," pungkas Agus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya