Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono/Net

Politik

Prof Agus Surono: KPK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen dalam melakukan penegakan perkara korupsi.

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono mengatakan, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya kasus korupsi. Salah satunya yang saat ini sedang ditangani KPK, yakni  dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, terdapat esensi dari tahapan penyidikan. Yaitu mencari dan menemukan alat bukti, untuk kemudian dengan minimal dua alat bukti tersebut maka ditetapkanlah tersangkanya.


Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkret terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Dalam perkara yang terjadi di Kementan, bahwa hingga saat tulisan ini dibuat status saudara SYL belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Agus pun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tuturnya.

"Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima," pungkas Agus.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya