Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono/Net

Politik

Prof Agus Surono: KPK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen dalam melakukan penegakan perkara korupsi.

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono mengatakan, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya kasus korupsi. Salah satunya yang saat ini sedang ditangani KPK, yakni  dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, terdapat esensi dari tahapan penyidikan. Yaitu mencari dan menemukan alat bukti, untuk kemudian dengan minimal dua alat bukti tersebut maka ditetapkanlah tersangkanya.


Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkret terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Dalam perkara yang terjadi di Kementan, bahwa hingga saat tulisan ini dibuat status saudara SYL belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Agus pun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tuturnya.

"Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima," pungkas Agus.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya