Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono/Net

Politik

Prof Agus Surono: KPK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen dalam melakukan penegakan perkara korupsi.

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono mengatakan, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya kasus korupsi. Salah satunya yang saat ini sedang ditangani KPK, yakni  dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, terdapat esensi dari tahapan penyidikan. Yaitu mencari dan menemukan alat bukti, untuk kemudian dengan minimal dua alat bukti tersebut maka ditetapkanlah tersangkanya.


Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkret terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Dalam perkara yang terjadi di Kementan, bahwa hingga saat tulisan ini dibuat status saudara SYL belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Agus pun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tuturnya.

"Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima," pungkas Agus.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya