Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/10)/Ist
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/10)/Ist
Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/10).
Penandatanganan tersebut sebagai upaya percepatan penyerahan kewajiban fasos/fasum dari pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Pada periode April-September 2023 ini, terdapat 44 kewajiban fasos/fasum yang diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Senin, 25 Mei 2026 | 22:17
Senin, 25 Mei 2026 | 22:12
Senin, 25 Mei 2026 | 22:05
Senin, 25 Mei 2026 | 21:49
Senin, 25 Mei 2026 | 21:38
Senin, 25 Mei 2026 | 21:32
Senin, 25 Mei 2026 | 21:27
Senin, 25 Mei 2026 | 21:26
Senin, 25 Mei 2026 | 21:10
Senin, 25 Mei 2026 | 20:19