Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diimplementasi, Nelayan Kecil Kian Tersisih

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat nelayan kecil makin tersisih.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa mengungkapkan potensi semakin termarjinalkannya nelayan kecil jika PIT itu diberlakukan.
 
“KKP tetap meminta nelayan untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Namun, tidak diimbangi oleh tingkat pencapaian kesejahteraan nelayan. Mestinya, pemerintah yang telah menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, tidak bertentangan dengan semangat gotong royong dan welfare fishing,” ucap Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).
 

 
Dia mengimbau agar kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali oleh KKP. Pasalnya, ketidakadilan terhadap nelayan kecil ke depannya makin merajalela, sehingga kemiskinan ekstrem buat nelayan semakin terjadi.
 
“Karena ke depan akan persempit ruang gerak bagi nelayan-nelayan berkapasitas kecil karena harus bersaingan dengan penggunaan alat tangkap produksi ikan yang jauh lebih besar,” terangnya.
 
Aktivis nelayan asal Sumbawa, NTB ini menyebut populasi nelayan kecil di berbagai pulau-pulau di Indonesia, masih menggunakan alat tangkap seadanya untuk bekerja dalam mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
 
“Sedangkan nelayan modern atau industri yang dimiliki perusahaan mendapat kuota tangkap menggunakan alat tangkap yang jauh lebih eksploitatif,” ungkap dia.
 
Dia membeberkan bahwa saat ini, ada kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP pasca produksi per Februari 2023 sebanyak 576 kapal. Itu dimaksudkan untuk menambah pundi-pundi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
“Sebenarnya sudah ratusan ribu kapal nelayan yang sudah jalan melakukan penangkapan ikan. Mereka bekerja sama dengan perusahaan. Namun, tidak MoU kontrak kerja sama secara tertulis, karena pada prinsipnya perusahaan tidak mau membayar seluruh proses pengurusan izin kapal nelayan,” ungkapnya lagi.
 
Padahal, lanjut dia,  perusahaan harus mengurus izin seluruh kapal yang bekerja sama dalam penangkapan ikan berbasis kuota. Namun data KKP hanya mencatat data-data kapal sejumlah 576 kapal yang didaftarkan oleh perusahaan masing-masing.
 
“Bagaimana kapal nelayan yang lain, tidak diurus izin oleh perusahaan, padahal mestinya harus diurus, semacam wajib sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh KKP,” tegas dia.
 
Menurut KKP, kata dia, pungutan PNBP pada dasarnya berupa harga acuan ikan. Sehingga semakin banyak ikan yang ditangkap, maka PNBP yang diterima akan semakin besar.
 
“Hal ini belum tentu, karena potensi kebocoran sangat besar, misalnya dari jumlah kapal yang dioperasikan dan jumlah tangkapan yang terhitung atau tidak terhitung saat pendaratan. Kebocoran itu sangat perlu dipelajari dan diantisipasi,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya