Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diimplementasi, Nelayan Kecil Kian Tersisih

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat nelayan kecil makin tersisih.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa mengungkapkan potensi semakin termarjinalkannya nelayan kecil jika PIT itu diberlakukan.
 
“KKP tetap meminta nelayan untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Namun, tidak diimbangi oleh tingkat pencapaian kesejahteraan nelayan. Mestinya, pemerintah yang telah menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, tidak bertentangan dengan semangat gotong royong dan welfare fishing,” ucap Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).
 

 
Dia mengimbau agar kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali oleh KKP. Pasalnya, ketidakadilan terhadap nelayan kecil ke depannya makin merajalela, sehingga kemiskinan ekstrem buat nelayan semakin terjadi.
 
“Karena ke depan akan persempit ruang gerak bagi nelayan-nelayan berkapasitas kecil karena harus bersaingan dengan penggunaan alat tangkap produksi ikan yang jauh lebih besar,” terangnya.
 
Aktivis nelayan asal Sumbawa, NTB ini menyebut populasi nelayan kecil di berbagai pulau-pulau di Indonesia, masih menggunakan alat tangkap seadanya untuk bekerja dalam mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
 
“Sedangkan nelayan modern atau industri yang dimiliki perusahaan mendapat kuota tangkap menggunakan alat tangkap yang jauh lebih eksploitatif,” ungkap dia.
 
Dia membeberkan bahwa saat ini, ada kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP pasca produksi per Februari 2023 sebanyak 576 kapal. Itu dimaksudkan untuk menambah pundi-pundi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
“Sebenarnya sudah ratusan ribu kapal nelayan yang sudah jalan melakukan penangkapan ikan. Mereka bekerja sama dengan perusahaan. Namun, tidak MoU kontrak kerja sama secara tertulis, karena pada prinsipnya perusahaan tidak mau membayar seluruh proses pengurusan izin kapal nelayan,” ungkapnya lagi.
 
Padahal, lanjut dia,  perusahaan harus mengurus izin seluruh kapal yang bekerja sama dalam penangkapan ikan berbasis kuota. Namun data KKP hanya mencatat data-data kapal sejumlah 576 kapal yang didaftarkan oleh perusahaan masing-masing.
 
“Bagaimana kapal nelayan yang lain, tidak diurus izin oleh perusahaan, padahal mestinya harus diurus, semacam wajib sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh KKP,” tegas dia.
 
Menurut KKP, kata dia, pungutan PNBP pada dasarnya berupa harga acuan ikan. Sehingga semakin banyak ikan yang ditangkap, maka PNBP yang diterima akan semakin besar.
 
“Hal ini belum tentu, karena potensi kebocoran sangat besar, misalnya dari jumlah kapal yang dioperasikan dan jumlah tangkapan yang terhitung atau tidak terhitung saat pendaratan. Kebocoran itu sangat perlu dipelajari dan diantisipasi,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya