Berita

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Terima Di-PAW Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Gugat PKP ke Pengadilan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri, menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat.

Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Fandri keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.


Di sisi lain, Fandri mengakui bahwa dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di-PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di poin 5, salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 Oktober 2024,” kata Fandri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/10).

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal pencalegan melalui partai lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,” tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, pihaknya jadi Tergugat kedua oleh pihak Fandri di mana posisi KPUD adalah merespons surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pergantian antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat kedua di mana posisi KPUD merespons surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam," ujar Cristian singkat.

Adapun kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri, di mana Ketua DPRD masuk jadi salah satu Tergugat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya